DASAR HUKUM
1.UUD NEGARA RI TAHUN 1945
2.UU RI NO.32 TAHUN 2002
3.UU RI NO .32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Misi Pemda dalam Otda
Pemerintah daerah menjalankan otda seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. (pasal 2 ayat 3 UU No.32/2004)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
1.KPI lahir atas amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (pasak 6-12)
2.KPI terdiri dari KPI Pusat (Jakarta) dan (KPID) di provinsi.
3.KPID Provinsi Jawa Tengah lahit berdasarkan SK Gub.No.489/56/2004
4.Komisioner KPID terdiri dari 7 orang (berasal dari kalangan profesional)
Kewajiban Daerah
1.Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
2.Meyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
3.Mengembangkan Sumber Daya Produktif di Daerah.
4.Melestarikan nilai sosial budaya.
(pasal 22 huruf a,g,j,m UU No.32 Tahun 2004)
Wewenang KPID
1.Menyusun peraturan
2.Menetapkan P3 & SPS
3.Mengawasi Peraturan /P3 & SPS
4.Melakukan koordinasi/kerjasama baik dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Konsepsi Penyiaran
Tujuan penyiaran : diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan Asas manfaatm adil, dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
(pasal 3 UU No.32 Tahun 2002)
Fungsi penyiaran
1.Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrok dan perekat sosial.
2.Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud diatas, penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan budaya
Disampaikan dalam sosialisasi/dialog publik kpid jateng
Banyumas,23 April 2008
Retno Mawarni S.SH.MHum
0 Komentar: